Ibadah Haji sebagai rukun Islam kelima diwajibkan bagi yang mampu sekali seumur hidup. Lebih dari itu hukumnya sunat. ( Haji itu satu kali, siapa yang lebih dari itu maka hukumnya sunat. HR. Ahmad dan An-Nasa'i, Nailul Authar, 4:3112 ).
Dalam pengamalannya ibadah haji tidak bisa dipisahkan dari UMROH, sebab Alloh SWT memerintahkan Haji dan Umroh dalam satu paket ibadah, meski UMROH bisa diamalkan secara terpisah dari haji di luar waktu haji.
niat yang ikhlas karena Alloh SWT merupakan syarat utama dari diterimanya ibadah haji. (a
Dalam pengamalannya ibadah haji tidak bisa dipisahkan dari UMROH, sebab Alloh SWT memerintahkan Haji dan Umroh dalam satu paket ibadah, meski UMROH bisa diamalkan secara terpisah dari haji di luar waktu haji.
niat yang ikhlas karena Alloh SWT merupakan syarat utama dari diterimanya ibadah haji. (a